Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:09 WIB
Detail
ArtikelParadigma Baru Hukum Waris Islam di Indonesia  
Oleh: Riyadi, Edi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 24 no. 287 (Oct. 2009), page 46.
Topik: Hukum Waris Islam; Fuqaha; Mahkamah Agung
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.18
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHukum waris Islam yang dibangun sejak abad ke tujuh masehi sampai saat ini, dalam tataran teoritis tidak mengalami perubahan dan senantiasa akan tetap berlaku sepanjang masa dan tidak menerima perubahan. Para fuqaha (ahli di bidang hukum Islam) berpendapat hukum waris Islam dan bergitu juga hukum-hukum Islam lainnya dianggap merupakan perintah Allah SWT yangharus dilaksanakan apa adanya tanpa reseve sehingga hukum tersebut diistilahkan dengan hukum ta'abbudi (wajib diikuti sebagai ibadah/kepatuhan kepada Allah SWT tanpa reserve kewenangan untuk mengubah hukum tersebut bila kemaslahatan/kebaikan untuk umum memerlukan) yang dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan sosial dan budaya masyarakatnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)