Mensosialisasikan membayar pajak kepada masyarakat bukanlah hal yang mudah, salah satu faktornya yaitu karena masih rumitnya sistem birokrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk memperbaiki hal tersebut, pada tahun 2002 Direktorat Jenderal Pajak mulai melakukan modernisasi administrasi perpajakan pada KPP yaitu penerapan sistem administrasi perpajakan dengan memanfaatkan sistem informasi teknologi yang bertujuan agar pegawai pajak dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan dapat melakukan pengawasan intensif kepada Wajib Pajak. Namun dalam suatu langkah perubahan administrasi perpajakan tentu akan menemui kendala, salah satu kendalanya dari segi pegawai pajak itu sendiri, karena pegawai pajak harus menyesuaikan kembali pola kerja mereka setelah adanya modernisasi administrasi perpajakan. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengetahui respon pegawai pajak akan adanya penerapan sistem modernisasi administrasi perpajakan serta dampaknya terhadap target penerimaan pajak di salah satu KPP yang berlokasi di daerah Jakarta dengan menyebarkan kuesioner kepada seluruh pegawai pajak di KPP tersebut. Hasil dari kuesioner tersebut dianalisis dengan menggunakan statistika deskriptif yang terdiri dari distribusi frekuensi dan crosstabulation. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa sebanyak 58,5% responden yang merupakan pegawai pajak memberikan respon positif terhadap penerapan modernisasi administrasi perpajakan, dan seluruh responden juga menyatakan bahwa target penerimaan pajak meningkat setiap tahun setelah adanya modernisasi administrasi perpajakan. |