Standar ini menetapkan cara uji kadar protein dengan metode total nitrogen. Standar ini digunakan untuk menentukan kadar protein pada produk perikanan. Prinsip pengujian dilaksanakan melalui pelepasan senyawa nitrogen dari jaringan daging melalui destruksi menggunakan asam sulfat pekat dengan bantuan panas pada suhu 410oC selama ? 2 jam (sampai diperoleh larutan jernih) di mana senyawa nitrogen terikat oleh sulfat membentuk ammonium sulfat. Selanjutnya ammonium sulfat diubah menjadi garam basa NH4OH dengan penambahan NaOH. NH4OH didestilasi menggunakan panas uap untuk memisahkan senyawa amoniak. Amoniak ditangkap oleh asam borat membentuk ammonium borat dan selanjutnya dilakukan titrasi dengan asam klorida. Penetapan jumlah nitrogen dihitung secara stokiometri dan kadar protein diperoleh dengan mengalikan jumlah nitrogen dengan faktor konversi. === Dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan terhadap komoditas yang akan dipasarkan di dalam dan luar negeri, maka perlu disusun suatu Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang metode uji yang dapat memenuhi jaminan tersebut. SNI 01-2354.4-2006 ini merupakan revisi dan mengganti SNI 01-2365-1991, Standar metode pengujian Produk penkanan penentuan kadar protein (total nitrogen) yang telah dirumuskan oleh Panitia Teknis Perikanan melalui rapat-rapat teknis, rapat prakonsensus dan rapat konsensus nasional pada tanggal 18 Maret 2005 di Jakarta. Dihadiri oleh wakil-wakil produsen, konsumen, asosiasi. lembaga penelitian, perguruan tinggi serta instansi terkait sebagai upaya untuk meningkatkan jaminan mutu dan keamanan pangan. Berkaitan dengan penyusunan Standar Nasional Indonesia ini. maka aturan-aturan yang dijadikan dasar atau pedoman adalah: 1 Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. 2 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Rl. No. KEP. 01/MEN/2002 tentang Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan. 3 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Rl. No. KEP. 06/MEN/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan yang Masuk ke Wilayah Republik Indonesia. 4 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Rl. No. KEP. 21/MEN/2004 tentang Sistem Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan untuk Pasar Uni Eropa. |