Dalam perkembangannya, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang cukup dominan. Untuk itu pemerintah memberikan perangkat peraturan yang jelas guna meningkatkan penerimaan melalui pajak, yang salah satunya adalah melalui Pajak Pertamabahan Nilai. Dengan sistem pemungutan pajak Self Asesstment yang berarti penghitungan sendiri pajak yang terutang yang terutang oleh wajib pajak maka pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya dan pemerintah hanya akan mengawasi kewajiban perpajakan dari para wajb pajak. Dalam skripsi ini, dilakukan pembahasan mengenai analisa penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT JAYA, Tbk. Dalam analisis dan pembahasan yang telah dilakukan ternyata ditemui beberapa permasalahan, antara lain tidak sesuainya Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam SPT Masa PPN dengan Laporan Keuangan perusahaan. Penulis kemudian melakukan rekonsiliasi dengan menggunakan metode perbandingan dan penjumlahan antara Surat Pemberitahuan Masa PPN tiap bulannya dengan Neraca dan Laporan Keuangan perusahan. Dan hasilnya disebabkan antara lain : 1. Adanya pembelian Barang Kena Pajak yang termasuk dalam golongan negative list yang dikenakan tarif 0%. Yaitu yang terdaftar dalam UU PPN Pasal 4a yang mengatur barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, khususnya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Seperti pasir, kuarsa, dan kerikil. 2. Adanya perbedaan pengakuan dan pencatatan Pajak Masukan antara Laporan Keuangan perusahaan dengan Fiskal, yang sebenarnya tidak melanggar ketentuan perpajakan. Dimana atas transaksi bulan Desember komersial telah mencatat pengakuan pembelian tetapi fiskal mencatat pada bulan Januari tahun berikutnya ketika Faktur Pajak diterima bersamaan dengan sampainya Barang Kena Pajak ke gudang. Adanya obyek PPN lain yang tidak diakui dan dicatat dalam SPT Masa PPN selain penjualan produk utama perusahaan. Seperti pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean dan pendapatan atas Jasa Kena Pajak. Adanya BKP dan BKP yang tidak dipungut PPN, yaitu pendapatan selain yang berasal dari penjualan produk utama. |