Transaksi jasa penyewaan kapal adalah transaksi dimana suatu perusahaan menyewakan kapal atau mencarter kapal lain untuk disewakan kembali. Transaksi penyewaan kapal tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi atas dasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, bagi perusahaan yang memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Dharma Surya Samudra. Oleh karena itu penulis akan membahas bagaimana prosedur dari penerapan aspek PPN dan juga menganalisis implikasi dari fasilitas pembebasan PPN yang telah diterapkan oleh PT Dharma Surya Samudra.PT Dharma Surya Samudra adalah perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran yang melakukan penyewaan kapal dengan sistem Voyage Charter dan mencarter kapal lain dengan sistem Time Charter. Selama tahun 2009 dan 2010 PT Dharma Surya Samudra melakukan transaksi dengan sesama perusahaan pelayaran yang masing-masing telah mempunyai SIUPP. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa perusahaan telah mengaplikasikan ketentuan PPN dalam usaha persewaan kapal terutama atas pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN secara benar, namun PT Dharma Surya Samudra masih periu membenahi sistem perpajakan yang telah diterapkan agar berguna bagi kelancaran operasional perusahaan. |