Pajak merupakan salah satu perwujudan kewajiban setiap warga negara dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sekarang ini pajak menjadi salah satu pendapatan utama pemerintah yang sangat besar. Saat ini penerimaan pajak lebih besar berasal dari Pajak non migas, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai. Dalam proses perhitungan pajak, seringkali terdapat perbedaan antara Laporan Keuangan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disebabkan oleh beberapa hal. Dalam analisis ini, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data yang diperoleh dari PT Galenium Pharmasia Laboratories seperti Laporan Keuangan dan Rekapitulasi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai periode tahun pajak 2009 sampai dengan 2010. Selain itu penulis juga melakukan tanya – jawab dengan pihak – pihak terkait. Dari analisis tersebut, penulis mendapatkan adanya perbedaan penghitungan antara Laporan Laba Rugi dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Keluaran dan Masukan di tahun 2009 dan juga adanya perbedaan penghitungan antara Laporan Laba Rugi dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Keluaran dan Masukan di tahun 2010. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan waktu pencatatan antara pembukuan perusahaan dengan faktur pajak. Atas perbedaan waktu pencatatan tersebut masih diperbolehkan oleh Undang – Undang Perpajakan. Untuk mengatasinya, diperlukan ekualisasi data agar perbedaan tersebut dapat disesuaikan menurut undang-undang dan peraturan perpajakan. PT Galenium Pharmasia Laboratories diharapkan meningkatkan ketelitian untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada setiap masa pajak. |