Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:35 WIB
Detail
BukuAnalisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Barindo Sentry
Bibliografi
Author: PAKRIS, BRIANT GAGAH DESTAMA ; Ichsan, Sundara (Advisor)
Topik: Perpajakan; Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan; Tinjauan Umum Pajak Penghasilan; Rekonsiliasi Fiskal; Perhitungan PPh Badan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-5022
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak adalah salah satu sumber penerimaan dalam negeri yang pemungutannya bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dimana penggunaannya untuk keperluan negara dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sistem pemungutan pajak di Indonesia saat ini menggunakan self assessment system. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang sesuai dengan penghasilan yang diperoleh. Dalam sistem self assessment ini,
fiskus tidak campur tangan dalam menghitung pajak yang harus dibayar dan sifatnya hanya mengawasi. PT Barindo Sentry sebagai salah satu Wajib Pajak badan yang bergerak di bidang usaha jasa Biro Administrasi Efek telah melakukan kewajiban perpajakan dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya. Namun penulis mencoba untuk menganalisis perhitungan pajak penghasilan (PPh) badan tahun 2010 yang sudah dilakukan oleh PT Barindo Sentry tersebut apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan. Skripsi ini secara khusus untuk membahas perhitungan PPh badan pada PT Barindo Sentry. Dalam analisis dan pembahasan yang telah dilakukan, PT Barindo Sentry telah melakukan perhitungan PPh badan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan, namun dalam koreksi fiskal yang dilakukan tidak terdapat koreksi fiskal negatif sebesar Rp334.385.059 yang merupakan penghasilan sewa apartemen. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 atas penghasilan sewa bangunan dikenai pajak final sehingga penghasilan tersebut tidak dapat dimasukkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Selain itu ditemukan bahwa perusahaan tidak menggunakan fasilitas Pasal 31E yang merupakan suatu keharusan bagi perusahan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000. Dari kesalahan koreksi fiskal dan tidak digunakannya fasilitas Pasal 31E menyebabkan jumlah PPh lebih bayar sebesar Rp120.800.989 sehingga PPh Pasal 25 yang diangsur menjadi nihil.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)