Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat. Pajak Penghasilan yang berasal dari usaha jasa konstruksi merupakan salah satu dari jenis pajak yang dijadikan sebagai sumber pendapatan nasional. Seperti yang diketahui bahwa Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari jasa konstruksi telah mengatami tiga kali perubahan. Dimana dengan adanya perubahan tersebut, maka dunia usaha Jasa Konstruksi mengalami masalah di dalam pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan tersebut. Skripsi ini secara khusus untuk membahas pengaruh perubahan peraturan perpajakan atas penghasilan usaha jasa konstruksi PP Nomor 51 Tahun 2008 dan PP Nomor 140 Tahun 2000 terhadap beban pajak penghasilan PT Indocentral pada tahun 2009. Dalam menyelesaikan penyusunan skripsi ini, Penulis menggunakan metode simulasi dengan studi kasus, dimana data-data primer yang dikumpulkan dan diperoleh dari pihak PT indocentral berupa daftar kontrak kerjasama, SPT Tahunan, Surat Setoran Pajak (SSP), dan Bukti Potong pada tahun 2009. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan mempelajari buku-buku atau artikel yang berhubungan dengan permasalahan. Dalam skripsi ini dilakukan pembahasan mengenai analisis dampak yang timbul terhadap kewajiban perpajakan akibat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagai pengganti dari PP Nomor 140 Tahun 2000. Dalam analisis dan pembahasan yang telah dilakukan PT Indocentral telah melakukan perhitungan perpajakan atas penghasilan jasa konstruksi yang sesuai dengan tarif dan sifat pemotongan pajak berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008, pembahasan mengenai perbandingan perhitungan PPh atas Usaha Jasa Konstruksi menurut PP Nomor 51 Tahun 2008 dan PP Nomor 140 Tahun 2000 dengan metode simulasi apabila PT Indocentral masih menggunakan PP Nomor 140 Tahun 2000 yang dapat memberikan opsi perhitungan pada PPh atas Usaha Jasa Kontruksi, serta keuntungan dan kerugian yang timbul akibat penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2008 atas perhitungan PPh Usaha Jasa Konstruks |