Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:41 WIB
Detail
BukuAnalisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Atas Aktiva Tetap Kendaraan Pada PT Barco Jaya Prima
Bibliografi
Author: WIYASA, GRANTHIKA ; Ardiati, Agatha Yovita Kristia (Advisor)
Topik: Pajak; Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Aktiva/Aset Tetap; Pajak Pertambahan Nilai Atas Aktiva / Aset Tetap
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-5008
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Aktiva tetap merupakan komponen aset yang nilainya relatif besar dalam perusahaan, sehingga dibutuhkan kebijakan dan perlakuan pajak yang benar terhadap aktiva tetap tersebut mulai dari perolehan hingga penarikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan PPN atas pembelian aktiva tetap kendaraan perusahaan dan penjualan aktiva tetap kendaraan yang tidak lagi mempunyai nilai manfaat bagi perusahaan, serta penghitungan dan pelaporan PPN atas aktiva tetap kendaraan perusahaan pada periode tertentu telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 42
Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Berdasarkan hasil analisis data perusahaan, diketahui ada beberapa kesalahan dalam menerapkan PPN atas aktiva tetap kendaraan. Ketika PT Barco Jaya Prima membeli kendaraan untuk divisi marketing, Pajak Masukan atas pembelian ini dikreditkan oleh perusahaan dan saat perusahaan menjual kendaraan tersebut, perusahaan menerbitkan faktur pajak.
Seharusnya Pajak Masukan atas pembelian kendaraan ini tidak boleh dikreditkan dan pada saat penjualan, perusahaan tidak boleh menerbitkan faktur pajak. Oleh karena itu, ada perbedaan penghitungan dalam menentukan harga perolehan, beban penyusutan, dan penjualan aktiva tetap kendaraan tersebut. PT Barco Jaya Prima juga menjual kendaraan jenis truk dan perusahaan benar dalam menerbitkan faktur pajak, karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan menjualnya sesuai dengan harga
pasar. Dengan demikian, sebaiknya perusahaan lebih mengikuti perkembangan peraturan perpajakan khususnya UU PPN, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan PPN atas aktiva tetap kendaraan. Perusahaan juga masih dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN selama belum dilakukan pemeriksaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)