Aktiva tetap merupakan komponen aset yang nilainya relatif besar dalam perusahaan, sehingga dibutuhkan kebijakan dan perlakuan pajak yang benar terhadap aktiva tetap tersebut mulai dari perolehan hingga penarikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan PPN atas pembelian aktiva tetap kendaraan perusahaan dan penjualan aktiva tetap kendaraan yang tidak lagi mempunyai nilai manfaat bagi perusahaan, serta penghitungan dan pelaporan PPN atas aktiva tetap kendaraan perusahaan pada periode tertentu telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Berdasarkan hasil analisis data perusahaan, diketahui ada beberapa kesalahan dalam menerapkan PPN atas aktiva tetap kendaraan. Ketika PT Barco Jaya Prima membeli kendaraan untuk divisi marketing, Pajak Masukan atas pembelian ini dikreditkan oleh perusahaan dan saat perusahaan menjual kendaraan tersebut, perusahaan menerbitkan faktur pajak. Seharusnya Pajak Masukan atas pembelian kendaraan ini tidak boleh dikreditkan dan pada saat penjualan, perusahaan tidak boleh menerbitkan faktur pajak. Oleh karena itu, ada perbedaan penghitungan dalam menentukan harga perolehan, beban penyusutan, dan penjualan aktiva tetap kendaraan tersebut. PT Barco Jaya Prima juga menjual kendaraan jenis truk dan perusahaan benar dalam menerbitkan faktur pajak, karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan menjualnya sesuai dengan harga pasar. Dengan demikian, sebaiknya perusahaan lebih mengikuti perkembangan peraturan perpajakan khususnya UU PPN, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan PPN atas aktiva tetap kendaraan. Perusahaan juga masih dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN selama belum dilakukan pemeriksaan. |