Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:35 WIB
Detail
BukuEvaluasi Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT UNITEX Tbk Di tahun 2009
Bibliografi
Author: Ichsan, Sundara (Advisor); UTAMA, HENDRA
Topik: Pajak; Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Akuntansi PPN
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4995
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia menganut Self Assessment System yaitu suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Jadi, Wajib Pajak harus menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Sedangkan pemerintah hanya akan mengawasi kegiatan perpajakannya. Salah satu kegiatan pajak di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian bagaimana pelaksanaan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh PT UNITEX Tbk. Kegiatan peneitian yang dilakukan penulis di PT UNITEX Tbk adalah
menganalisa bagaimana prosedur-prosedur transaksi penjualan dan transaksi pembelian, pencatatan akuntansi, serta menganalisa perhitungan, penyetroran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu Penulis juga membandingkan data-data yang ada di Laporan Keuangan PT UNITEX Tbk dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. Dari penelitian yang penulis lakukan tersebut, PT UNITEX Tbk telah
melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku, serta pencatatan akuntansi atas transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pajak pertambahan nilai sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Namun ada perbedaan data-data yang terdapat di laporan keuangan PT UNITEX Tbk dengan data-data di Laporan SPT Masa PPN. Perbedaan yang pertama adalah adanya selisih antara data penjualan di laporan keuangan dengan DPP PPN keluaran di SPT Masa PPN. Selisih tersebut berasal dari penjualan pada bulan Desember tahun 2008 yang faktur pajaknya baru dibuat pada bulan Januari tahun 2009. Perbedaan yang kedua adalah adanya selisih antara data pembelian di laporan keuangan dengan DPP PPN masukan di SPT Masa PPN. Selisih tersebut terjadi disebabkan adanya perbedaan waktu antara pencatatan pembelian di laporan keuangan dengan pengkreditan pajak masukan di SPT Masa PPN.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)