Dalam Upaya memperbaiki perekonomian, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan penerimaan yang berasal dari pajak. Penerapan system self assessment, dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan kewajiban sebagai Wajib Pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pajak pertambahan nilai , pemungutan, pembayaran serta pelaporan pajak PT. Mentari Multimedia apakah telah sesuai dengan Undang – undang PPN no 42 Tahun 2009 Dalam menyelesaikan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode analisis deskriptif dengan studi kasus, dimana data- data primer yang dikumpulkan diperoleh dari pihak PT. Mentari Multimedia dengan melalui observasi dan wawancara langsung kepada para pegawai sedangkan data sekunder diperoleh dengan mempelajari buku – buku atau literatur yang berhubungan dengan permasalahan. Data – data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kuantitatif dengan cara menghitung dan menganalisa laporan keuangan perusahaan dengan laporan ppn perusahaan , serta metode kualitatif dengan cara menarik kesimpulan dari hasil perhitungan dan menganalisa laporan keuangan perusahaan dengan laporan ppn perusahaan Hasil dari penelitian, perusahaan telah menjalankan penerapan kegiatan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPNnya dengan baik dan telah sesuai dengan Undang-Undang PPN No 18 tahun 2000 s/d 30 Maret 2010 dan Undang-Undang PPN No 42 tahun 2009 mulai 1 April tahun 2010. PT Mentari Multimedia lebih baik mengkreditkan PPN Masukannya karena lebih menguntungkan daripada tidak mengkreditkan PPN Masukannya. |