Dalam mengatasi permintaan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, khususnya permintaan kebutuhan bahan pokok, dilakukan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri yang dikenal dengan impor. PT Kristal Makassar merupakan salah satu perusahaan yang melakukan kegiatan impor. Pajak yang dikenakan dalam kegiatan impor adalah Pajak Penghasilan Pasal 22. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor pada perusahaan. Penulis menguraikan perbedaan tarif pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Importir (API) dengan perusahaan yang tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API). Melalui penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa PT Kristal Makassar telah memiliki Angka Pengenal Importir (API) sehingga tarif yang dikenakan sebesar 2,5% dari nilai impor. Sebagai akibatnya Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor yang dibayarkan perusahaan menjadi lebih kecil dibanding perusahaan yang tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API). |