Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:08 WIB
Detail
ArtikelPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-II/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator (Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.41/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2911 (Oct. 2009), page L1-L2.
Topik: Peraturan Menteri Kehutanan; Pelimpahan Wewenang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)