Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-II/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator (Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.41/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2911 (Oct. 2009)
,
page L1-L2.
Topik:
Peraturan Menteri Kehutanan
;
Pelimpahan Wewenang
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.74
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)