Sejarah pendirian negara Republik Indonesia memperlihatkan bahwa rakyat Indonesia mendirikan negara untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi semua, ”semua buat semua”. Pada tgl. 1 Juni 1945, Soekarno mendapat giliran berbicara di dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, antara lain berpendapat sebagai berikut: Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara “semua buat semua”, “satu buat semua, semua buat satu”. Saya yakin,bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan. Usulan ini diterima,dan Republik Indonesia menjadi negara yang berkedaulatan rakyat sejak pembentukannya, seperti yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,………....dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat………. Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dan semua kekuasaan negara berasal dari rakyat.Rakyat Indonesia mendirikan negara, oleh karena negara dibutuhkan untuk mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik. Rakyat berdaulat atas negara, dan oleh karena itu rakyat mengendalikan negara. |