Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:53 WIB
Detail
ArtikelBeda Pasal, Beda Perlakuan  
Oleh: Firzani, Hendri ; Widodo, Mukhlison S. ; Manuputty, Cavin R.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 16 no. 1 (Nov. 2009), page 20.
Topik: Polri; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Anggoro Widjojo; M. S. Kaban
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.82
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPolri dan KPK berbeda pandangan atas perkara Anggoro Widjojo. Perkaranya malah merembet ke mantan Menteri kehutanan, Malam Sambat Kaban. Politikus Partai Bulan Bintang itu disebut-sebut menerima dana Rp 17,6 milyar. Mengapa KPK tak menetapkan Kaban sebagai tersangka?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)