Perlindungan konsumen merupakan upaya yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen untuk melindungi hak-hak konsumen dikarenakan posisi pelaku usaha lebih dominan dibandingkan dengan konsumen. Konsumen lebih sering berada di posisi yang kurang menguntungkan pada saat membeli suatu barang atau produk dimana produk tersebut tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan, diperjanjikan, dan sebagainya, sehingga kerugian-kerugian yang kerap timbul sulit untuk dimintakan pertanggungjawaban oleh konsumen. Dalam Legal memorandum mi, Tn. Suhadi adalah seorang konsumen yang membeli air minum dalam kemasan gelas merek X untuk keperluan federasi serikat pekerja melalui perjanjian pemasokan dengan toko CP. Toko CP mendapatkan pasokan dan PT. BMI. Ketika Tn. Suhadi menerirna produk X, masih dalam keadaan tersegel dalam dus. Tetapi ketika hendak rnengkonsumsi air minum merek X, ternyata air minum tersebut mengandung lumut. Pekerja yang tergabung dalam senkat pekerja yaitu Ahmad, Budi, Candra yang terlebih dahulu mengkonsumsi tanpa memperhatikan bahwa air minum merek X mengandung lumut mengalami sakit perut, mual, muntah, serta lemas setelah mengkonsumsi air minum merek X yang berlumut. Atas kejadian tersebut, Tn. Suhadi, Ahmad, Budi, Candra merasa dirugikan sebagai konsumen produk X. Namun upaya apakah yang seharusnya dilakukan oleh Tn. Suhadi, Ahmad, Budi, Candra sebagai konsumen yang merasa dirugikan akibat mengkonsumsi air minum merek X produksi PT. BMI yang didapat melalui perjanjian pemasokan dengan toko CP? Dapatkah konsumen memintakan ganti rugi kepada PT. BMI selaku produsen air minum merek X dan toko CP selaku distributor air minum merek X? Sebagai produsen maupun distributor dalam hal ini sebagai pelaku usaha wajib membenkan ganti rugi kepada konsumen. Terhadap PT. BMI dapat dimintakan pertanggungjawaban dikarenakan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap Tn. Suhadi, Ahmad, Budi, Candra. Sedangkan kewajiban ganti rugi yang timbul terhadap toko CP selaku distributor merek X dikarenakan wanprestasi berdasarkan perjanjian pemasokan yang dilakukan antara Tn. Suhadi dengan toko CP yang diwakili oleh Tn. CM. |