Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:57 WIB
Detail
BukuAnalisa Mengenai Pidana Mati Dalam Kasus Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Jakarta Selatan No.297/PID.B/2004/PN.Jak.Sel.)
Bibliografi
Author: WALIAN, LARASITA PUTRI ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Pidana; Mati; Narkotika
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3364
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia adalah negara yang menjadi sorotan dunia dalam perdagangan narkotika. Perkembangan teknologi dan industri yang semakin lama semakin canggih membuat mudahnya perdagangan narkotika masuk ke Indonesia. Indonesia pun secara geografis yang merupakan negara kepulauan sangat strategis untuk dijadikan lalu lintas perdagangan narkotika. Salah satu contoh kasusnya adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Martin Anderson alias Belo yang dijatuhi pidana mati. Studi Kasus mi berjudul “Analisa Mengenai Pidana Mati Dalam Kasus Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Jakarta Selatan No.297/PID.B/2004/PN.Jak.Sel.) dengan Terdakwa Martin Anderson alias Belo)”. Dalam penulisan hukum mi penulis akan membahas mengenai apakah tindak pidana mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Dijelaskan bahwa penerapan pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena hak-hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 tidak ada yang bersifat mutlak, baik hak asasi yang diatur dalam Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 I UUD 1945. Disamping itu, dengan adanya tafsir resmi Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya terkait dengan pembatasan HAM di Indonesia telah memberikan kejelasan bahwa tidak ada satupun Hak Asasi Manusia di Indonesia yang bersifat mutlak dan tanpa batas. Namun menurut Philip Aston, Guru Besar Universitas New York mengatakan bahwa perdagangan narkoba bukanlah kejahatan yang cukup beralasan untuk bisa ditafsirkan sebagai kejahatan yang pelakunya sungguh sungguh Memiliki niat untuk membunuh orang lain. Sehingga perdagangan narkoba tidak memenuhi standar hukum untuk “kejahatan paling serius” sebagaimana dimaksud pasal 6 (2) ICCPR.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)