Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:00 WIB
Detail
ArtikelMekanisme Pembetulan  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 16 (2009), page 12.
Topik: Pembetulan; SPT Masa PPN; Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.57
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPembetulan SPT Masa PPN ternyata tidak didominasi oleh adanya perubahan besaran pajak yang harus dibayar. Bila secara substansi memang salah, maka SPT PPN mau tidak mau harus dibetulkan. Namun demikian, pembetulan ini tidak bisa secara asal saja dilakukan. Ada patokan-patokan yang harus diikuti oleh setiap PKP (Pengusaha Kena Pajak) bila ingin membetulkan SPT Masa PPN yang salah tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)