Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Ber-NPWP di Tengah Tahun, Haruskah Pembetulan SPT?
Oleh:
Indonesian Tax Review
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 2 no. 15 (2009)
,
page 16.
Topik:
Pegawai
;
NPWP
;
PPh Pasal 21
;
SPT
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.56
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Masalah NPWP pegawai tetap di tahun 2009 ini nampaknya semakin 'merunyamkan' urusan pemotongan PPh Pasal 21 di sisi pemberi kerja. Selain harus waspada akan terjadinya lebih bayar bila pegawainya telat ber-NPWP, pemberi kerja juga bisa ketambahan pekerjaan administratif, yaitu membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21. Lho, kok bisa?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)