Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Dari berbagai jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memberikan kontribusi yang cukup besar bagi penerimaan negara untuk pelaksanaan pembangunan. Pengenaan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang diperbaharui terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Penulis memilih PT INA yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang farmasi, sebagai objek penelitian. Penelitian yang dilakukan penulis meliputi transaksi pembelian dan penjualan, pencatatan akuntansi yang dilakukan perusahaan, serta kegiatan pemungutan, perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN yang dilakukan perusahaan. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat penulis simpulkan bahwa PT INA telah melaksanakan kegiatan pemungutan, perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |