Di Indonesia, koperasi sebagai sebuah badan usaha hanya dipandang sebelah mata saja. Koperasi dinilai tidak memiliki pengaruh apapun terhadap perekonomian. Padahal, koperasi merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari besarnya animo masyarakat terhadap koperasi. Banyak masyarakat yang mulai beralih menjadi anggota koperasi agar mendapatkan banyak kemudahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Latar belakang yang mendasari pembuatan sripsi ini adalah banyak sekali koperasi yang mulai berkembang dan dapat disejajarkan dengan badan usaha lainnya. Bahkan di Indonesia, ada beberapa koperasi yang memiliki omset yang cukup besar dan dapat memberikan kontribusi yang cukup besar pula terhadap perekonomian. Koperasi yang memiliki sisa hasil usaha yang cukup besar akan memberikan input yang cukup besar pula terhadap penerimaan pajak. Hingga saat ini, penerimaan pajak yang berasal dari koperasi masih menimbulkan sejumlah pertanyaan. Mengacu kepada permasalah diatas, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlakuan perpajakan dan peraturan yang terkait dengan SHU Koperasi Awak Kapal PT Garuda Indonesia. Penulis melakukan penelitian berdasarkan peraturan koperasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan peraturan perpajakan yang masih berlaku pada tahun 2010. Beberapa data perusahaan yang dipakai adalah laporan keuangan laporan komparatif kinerja, neraca dan anggaran pendapatan dan biaya Koperasi Awak Kapal PT Garuda Indonesia yang dilakukan selama tahun 2010. Dari penelitian ini, penulis memperoleh kesimpulan bahwa KOAPGI telah melaksanakan kewajibannya sebagai subjek pajak dengan baik, namun terdapat perbedaan antara perhitungan perpajakan yang dimiliki oleh KOAPGI dengan hasil perhitungan yang dilakukan sesuai dengan tariff pajak yang berlaku di tahun 2010. |