Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Terdapat berbagai macam pajak di Indonesia, tetapi skripsi ini akan membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai salah satu perusahaan jasa konstruksi yaitu PT Djasa Methalum Fabindo. Skripsi ini secara khusus membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai PT Djasa Methalum Fabindo yang berisi analisis dan pembahasan terhadap tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN berdasarkan pada UU Nomor 18 Tahun 2009, serta rekonsiliasi Pajak Pertambahan Nilai dengan Laporan Keuangan Laba Rugi perusahaan dan pencatatan akuntansinya. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dilakukan dengan benar oleh PT Djasa Methalum Fabindo. Hasil rekonsiliasi DPP PPN Keluaran dengan Jumlah Pendapatan terdapat selisih sebesar Rp831.397.963 yang berasal dari transaksi penerimaan uang muka sebesar Rp769.142.216 dan retensi Rp62.255.731. Sedangkan rekonsiliasi PPN Masukan dengan Jumlah Pembelian juga mengalami perbedaan sebesar Rp2.630.170 yang dikarenakan PPN Masukan pada bulan Oktober 2009 sudah dibayar dan dilapor ke kantor pajak, namun oleh bagian akuntansi jumlah tersebut dicatat ke dalam biaya lain-lain sehingga terdapat ketidaksesuaian antara Laporan Keuangan dengan DPP PPN Masukan di dalam SPT Masa PPN. Oleh karena itu, di masa yang akan datang PT Djasa Methalum Fabindo perlu adanya rekonsiliasi untuk mengetahui apabila terdapat perbedaan antara Laporan Keuangan dengan Pajak Pertambahan Nilainya. |