PT Plywood Perkasa sebagai Pengusaha Kena Pajak mempunyai kewajiban untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan kewajiban ini, diperoleh bahwa hasil penghitungan Pajak Masukan selalu lebih besar dari pada Pajak Keluaran. Atas selisih kelebihan pembayaran tersebut, PT Plywood perkasa mengkompensasikannya ke masa pajak selanjutnya dan mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada akhir tahun buku. Selama tahun 2010, Faktur Pajak yang dimiliki oleh PT Plywood Perkasa tidak ada yang cacat sehingga semua Pajak Masukan seharusnya dapat menjadi Kredit Pajak. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat beberapa transaksi yang Faktur Pajaknya tidak mendapatkan konfirmasi kebenaran sehingga terdapat Objek PPN dan Kredit Pajak yang dikoreksi. PT Plywood Perkasa kemudian mengirimkan Surat Sanggahan yang menyatakan bahwa tidak menerima hasil pemeriksaan. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan setuju bahwa sebagian diantaranya adalah benar adanya sehingga koreksi sejumlah Rp412.938.240,00 untuk Objek Pajak Pertambahan Nilai dan sejumlah Rp79.249.723,00 untuk Kredit Pajak Pertambahan Nilai dibatalkan. Atas hal ini, PT Plywood Perkasa memutuskan untuk menerimanya sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp432.000.000,00 yang harus dibayar. |