Pajak memiliki peranan yang sangat pentiing dalam pelaksanaan pebangunan Negara. Pajak dapat menjadi instrument kebijakan ekonomi yang dapat digunakan untuk mengatur pemerataan pembangunan. Salah satu pajak yang memiiliki kontribusi cukup besar antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penelitian yang dilakukan adalah untuk menganalisis bagaimana prosedur perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Bakrie Metal Industries yang didasarkan pada Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai No.42 tahun 2009. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terdapat adanya perbedaan nilai DPP anatara yang tertera di dalam Laporan Keuangan Perusahaan dengan yang tertera di dalam SPT Masa PPN. Penulis melakukan Rekonsiliasi atas selisih yang terjadi pada DPP tersebut. Berdasarkan rekonsiliasi yang telah dilakukan, telah diketahui faktor selisih tersebut dsebabkan adanya perbedaan waktu pengakuan penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak dengan penerbitan Faktur Pajak. Dalam Pengkreditan Pajak Masukan, terdapat beberapa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Faktur – faktur Pajak tersebut cacat dan perusahaan dalam hal ini terlambat dalam mengajukan Faktur Pajak Pengganti. Atas Faktur Pajak yang cacat tersebut, telah mengurangi jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Perusahaan. Dalam hal penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Bakrie Metal Industries telah sesuai dengan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai No.42 tahun 2009, sehingga untuk kewajiban Pajak terutangnya sudah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |