Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari pos perpajakan. Pajak Pertambahan Nilaimemegang peranan penting sebagai sumber penerimaan terbesar pajak karena dikenakan diseluruh lapisan masyarakat yang mengkonsumsi barang atau jasa yang dikenai pajak. Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai dan menciptakan kemudahan bagi masyarakat, Pemerintah terus melakukan pembaharuan dan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 mengalami beberapa perubahan peraturan dari Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 18 Tahun 2000. Perubahan peraturan ini sebagian besar berupa penambahan untuk menjelaskan lebih detail mengenai barang atau jasa, dan transaksi yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Objek penelitian dalam skripsi ini adalah KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu. Secara global, peningkatan atau penurunan penerimaan PPN Dalam Negeri tidak terlepas dari kondisi perekonomian negara. Namun menurut hasil penelitian, penerimaan PPN Dalam Negeri mengalami peningkatan sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 42 Tahun 2009. Perubahan peraturan dalam Undang-Undang PPN baru seperti peraturan terkait pembiayaan melalui prinsip Syariah, perubahan saat pembuatan Faktur Pajak, dan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan menjadi penyebab meningkatnya jumlah PPN Dalam Negeri yang diterima KPP Pratama Jakarta Sawah Besar satu. |