Dokter dalam melakukan profesinya tidak luput dari kesalahan, yang dapat berupa kelalaian (Pasal 1366 KUHPer), Wanprestasi (Pasal 1329 KUHPer) Maupun perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPer) sehingga menimbulkan kerugian kepada pasien. Sehagai pihak yang mengalami kerugian “pasien” dapat mengajukan gugatan kepada dokter dan rumah sakit. Pada penanganan pasien yang dilakukan oleh tenaga medis yang bekerja di rumah sakit perlu dilakukan pembagian beban tanggung jawab diantara para dokter atau tenaga medis iainnya dengan rumah sakit. Rumah Sakit Bertanggung Jawab atas semua kesalahan yang dilakukan oleh seluruh tenaga medis yang bekerja di rumah sakit tersebut sesuai dengan Pasal 46 undang undang no 44 tahun 2009 dalam hal rumah sakit sebagai penanggung jawab rumah sakit dapat membuat suatu peraturan internal untuk dapat mengatur mengenai pembagian beban tanggung jawab tersebut secara internal, rumah sakit dapat melakukan hak regres / pembagian beban tersebut dengan menyelidiki siapa yang paling bersalah dan membagi pertanggung jawaban secara proposional. |