Pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi di Indonesia, tercatat pada 31 Desember 2010 mencapai 259.940.857 jiwa membuat kebutuhan pokok akan tempat tinggal menjadi hal yang sangat penting untuk di penuhi. Namun, pertumbuhan penduduk yang sangat pesat tersebut tidak diiringi dengan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat.Hal ini membuat tidak semua orang dapat membeli rumah melainkan hanya dapat menyewa.Dalam masa sewa suatu rumah dimungkinkan terjadi sengketa dengan pihak ketiga. Dalam penulisan hukum ini, akan secara khusus membahas mengenai pertanggung jawaban hukum antara pihak penyewa dan pemilik rumah terkait dengan sengketanya dengan PLN. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan yang ada dengan mengkaitkan berbagai fakta hukum. Berdasarkan analisa terkait sengketa dengan PLN, pemilik rumah memang dapat dimintai pertanggung jawaban namun dibutuhkan proses pembuktian terlebih dahulu. PLN dapat meminta ganti rugi kepada pemilik rumah asalkan ada bukti yang cukup mengenai tidak adanya unsur kesalahan penyewa rumah.Sebab itu, untuk menghindari terjadinya hal serupa, sebaiknya penyewa rumah lebih teliti untuk memeriksa seluruh detail rumah sebelum menyewa agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. |