Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:32 WIB
Detail
BukuPenyelesaian Kredit Pemilikan Rumah Yang Bermasalah di PT Bank SI Melalui Parate Eksekusi Atas Objek Hak Tanggungan Milik Debitur
Bibliografi
Author: MARIA, ERLINA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Kredit Pemilikan Rumah; PT Bank SI; Parate Eksekusi; Hak Tanggungan; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3358
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam dunia perbankan, pemberian kredit sudah menjadi hal yang lazim dilakukan. Hal ini dapat terlihat ketika PT Bank SI memberikan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) kepada Tuan Soemardi sebagai debitur dengan jaminan hak tanggungan, yang pada kenyataannya melakukan wanprestasi. Untuk menyelesaikan KPR bermasalah tersebut, PT Bank SI melakukan parate eksekusi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam penulisan hokum ini, Penulis menggunakan metode penelitian juridis empiris untuk membahas mengenai pilihan Parate eksekusi yang dilakukan oleh PT Bank SI. Parate eksekusi dapat dijadikan penyelesaian atas KPR bermasalah yang dimiliki oleh Tuan Soemardi (debitur). Penulis juga membahas mengenai kewenangan PT Bank SI selaku kreditur untuk melakukan Parate Eksekusi atas objek Hak Tanggungan milik debitur yang melakukan wanprestasi atas Perjanjian KPR. kewenangan tersebut menjadi dasar bagi kreditur dalam mendapatkan haknya melakukan parate eksekusi. Parate eksekusi memerlukan lelang agar kreditur mendapatkan haknya. Penulis membahas juga mengenai apakah tata cara pelaksanaan lelang dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Tetapi sebanyak dua kali pelelangan eksekusi tersebut ditunda oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara lisan. Padahal seharusnya penundaan tersebut harus sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 304/KMK.01/2002 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yaitu dengan penetapan terlebih dahulu. Penundaan pelelangan tersebut menghambat parate eksekusi yang menjadi hak kreditur. Bahkan memakan waktu lebih lama daripada yang seharusnya. Penundaan eksekusi lelang tersebut sangat berpotensi menyebabkan terhambat dan terganggunya proses perputaran dana simpanan masyarakat yang telah PT Bank SI realisasikan dalam bentuk pemberian kredit kepada masyarakat, khususnya kepada Tuan Soemardi sebagai debitur, sehingga dapat mempengaruhi likuiditas PT Bank SI.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)