Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:48 WIB
Detail
BukuKewenangan Komisaris Dalam Mengajukan Permohonan Pembubaran PT (Studi Kasus Komisaris PT Sejahtera Berkat Amanah melawan PT Sejahtera Berkat Amanah)
Bibliografi
Author: AMIR, GITA WANDA SESARA ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Kewenangan Komisaris Perusahaan; Hukum Ekonomi dan Bisnis; Studi Kasus
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3356
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Komisaris dalam suatu Perseroan Terbatas memiliki kedudukan yang penting dalam mengawasi segala tindakan Direksi Perseroan. Dalam suatu Perseroan Terbatas (PT), dibutuhkan hubungan yang baik antar organ Perseroan tersebut. Namun dalam Praktek terdapat sebuah Perusahaan yang hubungan antara Komisaris dengan Direksi nya tidak terjalin komunikasi yang baik,sehingga timbul sengketa antara kedua belah pihak. Komisaris PT SBA yang merupakan Pemohon mengajukan permohonan pembubaran PT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Hakim menolak permohonan tersebut karena kurangnya buktibukti yang diajukan oleh Komisaris, meskipun syarat pengajuan permohonan tersebut telah terpenuhi. Pada prinsipnya, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Komisaris mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan pembubaran PT. Namun karena Pemohon tidak dapat membuktikan adanya surat keterangan dari instansi pajak, maka Permohonan Pembubaran PT yang diajukan tersebut harus ditolak. Selain itu RUPS sebagai salah satu organ Perusahaan memang diwajibkan dalam berjalannya Perusahaan. Namun, apabila Direksi suatu Perusahaan tidak mengadakan RUPS dan tidak memiliki akibat hukum yang merugikan Perusahaan dan/atau pihak ketiga, maka Direksi tersebut tidak melakukan pelanggaran terhadap fidusiary duty nya. Karena meskipun dalam suatu Perusahaan tidak di adakan RUPS, maka dapat pula dilakukan Rapat Sirkuler yang juga memiliki kekuatan yang sama dengan RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa. Sehingga dengan tidak diadakannya RUPS di suatu Perusahaan bukan merupakan suatu pelanggaran.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)