Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:41 WIB
Detail
BukuPenangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Dalam Perkara Pidana Di Indonesia
Bibliografi
Author: HANDAYANI, DIANA OCTAVIA ; Sabon, Max Boli (Advisor)
Topik: Penangguhan penahanan; tersangka tindak pidana; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3355
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam hal penangguhan penahanan terhadap tersangka, penyidik dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan adanya jaminan baik jaminan orang atau jaminan uang maupun tidak dengan jaminan. Tetapi didalam pelaksanaannya jarang sekali ditemukan permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan tanpa menggunakan jaminan. Selain syaratsyarat yang ditentukan oleh Undang-Undang ada pula faktor yang mempengaruhi penanguhan penahanan yaitu faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dari penyidik untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka. Bahkan dengan jaminan pun pengaturan untuk jaminan uang ternyata tidak jelas dalam arti tidak ada standar untuk menentukan berapa besar jaminan uang untuk penangguhan penahanan, oleh karena itu permasalahan yang harus diteliti adalah: 1. Bagaimanakah penerapan penangguhan penahanan menurut Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana? 2. Kendala apa yang terdapat dalam pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersangka? Guna menjawab kedua masalahan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah metode juridis normatif dan juridis empiris. Dengan menggunakan kedua metode tersebut, maka hasil yang diperoleh adalah pengaturan hukum mengenai penangguhan penahanan tidak jelas sehingga menimbulkan penafsiran subjektif dari penyidik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)