Fungsi Bank yang salah satunya sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana ke masyarakat melalui kredit kepada masyarakat yang membutuhkan. Bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari nasabah debitur. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (pasal 9) dan diperkuat dengan lahirnya PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah Pasal 13 bahwa saat ini bukti hak penguasaan atas fisik tanah dengan SKT atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tersebut di wilayah propinsi Riau, oleh PT. Bank CIMB Niaga, Tbk menerima SKT atau SKGR tersebut sebagai sebuah jaminan atas sebuah hutang, dengan sistim pengikatan jaminan adalah dengan memakai Kuasa Jual dan Kuasa Pengurusan Sertifikat. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk meneliti permasalahan seperti telah diuraikan diatas adalah yuridis sosiologis merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti langsung dilapangan atau di masyarakat dalam hal ini adalah PT. Bank CIMB Niaga. Dalam pengikatan jaminan melalui Surat Kuasa Jual menemui kelemahan yang terdapat dalam Pasal 1813 KUHPerdata maka Bank Niaga tidak akan memakai kuasa jual tersebut sebagai sistem pengikatan jaminan, Bank Niaga akan memakai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Akta Pengikatan Hak Tanggungan. Surat Kuasa Menjual ini jika terjadi sengketa, yang berujung pada keputusan Bank untuk melakukan eksekusi dengan mengalihkan hak atas tanah jaminan, sangat sulit diterima sebagai dasar/media pengalihan hak (menjual) tanah yang menjadi jaminan. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bagi hak atas tanah yang belum didaftar dapat dibebani hak tanggungan, hanya saja pembebanannya sebagai hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan pendaftaran tanah yang bersangkutan di Kantor Pertanahan. |