Dalam pelaksanaan sebuah perjanjian, kedua belah pihak hams melakukan prestasi seperti yang diperjanjikan. Ketika salah satu pihak wanprestasi dalam perjanjian, maka pihak lain dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian. Masalah yang timbul adalah ketika pembatalan perjanjian dilakukan secafa sepihak. Dalam pelaksanaan Perjanjian Penunjukan Pengelolaan dan Penggunaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum, PT. BRY dianggap melakukan wanprestasi oleh Pihak Pertamina karena telah menjual bensin di dalam drum, dimana tindakan tersebut merupakan tindakan dari Supardi selaku karyawan dari PT. BRY. Dalam hal ini PT. BRY harus bertanggung jawab karena tindakan tersebut merupakan tindakan dari karyawannya, tetapi pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan Pihak Pertamina tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena sebuah pembatalan harus dimintakan kepada Hakim, selain itu pembatalan dapat dilakukan apabila ada kesepakatan kedua belah pihak. Untuk itu tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap Pihak Pertamina adalah dengan jalur musyawarah/non litigasi. Jalur non litigasi merupakan jalur terbaik, karena melalui pengadilan terdapat beberapa kekurangan, seperti membutuhkan waktu yang lama sehingga akan menimbulkan kerugian yang lebih besar. PT. BRY dapat mengajukan negosiasi kepada Pihak Pertamina dengan mengajukan surat pernyataan tertulis bahwa PT. BRY akan mengambil tindakan untuk mencegah timbul dan berlanjutnya tindakan menjual bensin di dalam drum tanpa izin dari Pihak Pertamina sebagaimana yang telah dilakukan Supardi dan PT. BRY bersedia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,- sebagai bentuk itikad baik. |