Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:56 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Atas Pembatalan Perjanjian Penunjukan Pengelolaan Dan Penggunaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU) Yang Dilakukan Oleh PT. PERTAMINA Terhadap PT. BRY
Bibliografi
Author: DESYCA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: pembatalan perjanjian; perjanjian penunjukan pengelolaan dan penggunaan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum; hukum ekonomi dan bisnis; Legal Memmorandum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Desyca's Undergraduate Theses.pdf (385.42KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3353
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam pelaksanaan sebuah perjanjian, kedua belah pihak hams melakukan prestasi seperti yang diperjanjikan. Ketika salah satu pihak wanprestasi
dalam perjanjian, maka pihak lain dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian. Masalah yang timbul adalah ketika pembatalan
perjanjian dilakukan secafa sepihak. Dalam pelaksanaan Perjanjian Penunjukan Pengelolaan dan Penggunaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum, PT. BRY dianggap melakukan wanprestasi oleh Pihak Pertamina karena telah menjual bensin di dalam drum, dimana tindakan tersebut merupakan tindakan dari Supardi selaku karyawan dari PT. BRY.
Dalam hal ini PT. BRY harus bertanggung jawab karena tindakan tersebut merupakan tindakan dari karyawannya, tetapi pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan Pihak Pertamina tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena sebuah pembatalan harus dimintakan kepada Hakim, selain itu pembatalan dapat dilakukan apabila ada kesepakatan kedua belah pihak. Untuk itu tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap Pihak Pertamina adalah dengan jalur musyawarah/non litigasi. Jalur non litigasi merupakan jalur terbaik, karena melalui pengadilan terdapat beberapa kekurangan, seperti membutuhkan waktu yang lama
sehingga akan menimbulkan kerugian yang lebih besar. PT. BRY dapat mengajukan negosiasi kepada Pihak Pertamina dengan mengajukan surat
pernyataan tertulis bahwa PT. BRY akan mengambil tindakan untuk mencegah timbul dan berlanjutnya tindakan menjual bensin di dalam
drum tanpa izin dari Pihak Pertamina sebagaimana yang telah dilakukan Supardi dan PT. BRY bersedia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,- sebagai bentuk itikad baik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)