Anda belum login :: 30 Nov 2024 23:28 WIB
Detail
BukuStudi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No: 870/PID.B/2009/PN.JKT.UT Tentang Kedaluwarsa Dalam Aspek Pidana Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: PUTRI, SARASTIKA ; Windayani, Tisa (Advisor)
Topik: Hukum Pidana; Kedaluwarsa Perlindungan Konsumen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3350
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Undang-undang No 7 Tahun 1996 yang secara spesifik mengatur tanggung jawab industri pangan untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan perlu dibebani tanggung jawab, terutama apabila pangan yang diproduksinya menyebabkan baik kerugian pada kesehatan manusia maupun kematian orang. Maka dari itu, Undang-Undang ini terkait dalam hukum perlindungan konsumen dimana aturan yang didalamnya juga dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen yang dirugikan dalam pangan oleh pelaku usaha. Salah satu contoh kasusnya adalah kasus Putusan Pengadilan Negeri No : 870/PID.B/2009/PN.JKT.UT tentang Budi Wahyudi (store manager Supermarket Carrrefour) yang menjadi terdakwa karena ia pertanggungjawab adanya barang (makanan) yang sudah kedaluwarsa ada dijual di Supermarket Carrefour Kelapa Gading. Penulisan hokum ini akan mengkritisi pertimbangan-pertimbangan hakim yaitu dengan membahas mengenai apakah penerapan Pasal 8 ayat (1) huruf g sudah tepat dalam Putusan Pengadilan Negeri No : 870/PID.B/2009/PN.JKT.UT dan apakah pelaku usaha yang menjadi terdakwa dalam putusan kasus tersebut sudah sesuai dengan pengertian pelaku usaha dalam hukum perlindungan konsumen. Penulis menjelaskan bahwa Pasal 8 ayat 1 huruf (g) kurang tepat dalam putusan tersebut, karena unsur dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Lalu, pelaku usaha yang menjadi terdakwa dalam putusan kasus tersebut sudah sesuai dengan pengertian pelaku usaha dalam hukum perlindungan konsumen tetapi terdakwa tidak hanya Budi Wahyudi (Store Manager) saja sebagai pelaku usaha, tetapi PT. Carrefour Indonesia juga termasuk dalam pengertian pelaku usaha.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)