Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan bagi setiap orang untuk menikmati segala kekayaan alam. Meskipun begitu, kita tetap mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup. Namun sayangnya, adanya kasus pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akibat perbuatan sebuah korporasi seperti luapan lumpur panas Sidoarjo, akhirnya menimbulkan kerugian tidak hanya bagi lingkungan hidup itu sendiri, namun juga bagi masyarakat sekitar. Kerugian yang dialami berupa kerugian materiil maupun imateriil seperti gangguan kesehatan. Berkaitan dengan kerugian tersebut, pihak-pihak yang mengalami kerugian dapat menuntut ganti rugi, salah satu caranya dengan melalui hak gugat organisasi atau yang disebut juga dengan legal standing. Ketentuan mengenai legal standing sendiri telah diatur di dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kasus luapan lumpur panas Sidoarjo dalam hal ini menyangkut gugatan keperdataan terkait perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, sebenarnya telah diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung. Adapun keputusan yang diberikan terhadap gugatan tersebut adalah menolak gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dengan alasan unsure unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi dan pihak Lapindo Brantas dianggap telah melakukan itikad baik, berupa mengeluarkan banyak dana yang digunakan untuk melakukan perbaikan lingkungan akibat semburan lumpur panas Sidoarjo. |