Penanganan pecandu menjadi semakin sulit, karena adanya peran ganda pada diri pecandu, di satu sisi mereka dianggap sebagai orang sakit, namun disisi lain mereka dianggap sebagai pelanggar hukum. Pada umumnya para pecandu menyadari, dengan mengkomsumsi narkoba secara berkelanjut merupakan perbuatan melanggar hukum, dengan kesadaran tersebut membuat mereka akan tetap bersembunyi, dan dengan kondisi seperti itu sulit bagi mereka untuk dapat dilakukan pengobatan, terkecuali atas inisiatif sendiri, orangtua atau keluarganya melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Hal-hal inilah yang mendasari pemerintah untuk membuat kebijakan terhadap pecandu untuk wajib melaporkan diri kepada instansi penerima wajib lapor yang ditunjuk oleh pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah agar dapat mengetahui sampai sejauhmana peran serta kesiapan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah dibuat khususnya mengenai kewajiban pecandu untuk melaporkan diri apakah kebijakan ini efektif dalam mengurangi dan menanggulangi masalah narkotika terlebih khusus pecandu. Dalam kaitannya dengan kewajiban pecandu untuk melaporkan diri. Kriteria pecandu atau penyalahguna menjadi sangat penting untuk dibahas, karena siapa-siapa yang harus melapor kepada wajib lapor harus jelas. Meletakan pecandu sebagai korban penting artinya, agar mereka dapat diposisikan benar benar sebagai pasien yang butuh bantuan untuk disembuhkan, dengan catatan bahwa mereka benar-benar tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Bahwa mereka merupakan populasi tersembunyi dan jumlah yang sebenarnya diperkirakan lebih besar, karena di satu sisi berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum dan disisi lain karena keterbatasan akses terapi dan rehabilitasi. Oleh karena itu Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normative yaitu melalui kajian atas norma hukum yang berlaku dan data sekunder. Efektifitas wajib lapor terhadap pecandu, sangat tergantung kepada instansi pemerintah dimana dalam hal ini, pemerintah sebagai penyelenggara serta pembentuk kebijakan harus dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan selalu melihat bahwa pecandu adalah korban bukan sebagai pelanggar hukum, sesuai dengan tujuan dibentuknya program wajib lapor itu sendiri. |