Iklan merupakan sarana pemasaran yang memegang peranan penting. Dalam perwujudan suatu iklan dibutuhkan ide-ide yang kreatif sehingga iklan tersebut dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat yang dituju. Dengan demikian, dalam perwujudan suatu iklan televisi menyangkut permasalahan mengenai intelektualitas seseorang atau beberapa orang. Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sudah seharusnya intelektualitas dalam perwujudan iklan tersebut dilindungi oleh ketentuan undang-undang. Perusahaan membutuhkan keberadaan suatu pihak luar perusahaan yang mengerjakan fungsi pemasaran dalam pembuatan iklan yaitu biro iklan, maka perjanjian harus dibuat antara mereka. Perjanjian antara PT X dan PT Y merupakan perjanjian dalam pembuatan iklan televisi. Yang menjadi permasalahan yang dibahas adalah pertama, Bagaimana perlindungan atas karya iklan televisi tersebut menurut Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta? Kedua, Bagaimana pengalihan hak cipta atas iklan televisi berdasarkan perjanjian antara PT X dengan PT Y. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini, adalah penelitian yuridis normatif sebagai pendekatan utama. Pengaturan dalam Undang- Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa iklan televisi termasuk ciptaan yang masuk dalam ruang lingkup perlindungan Undang-Undang Hak Cipta. Mengenai pengalihan hak cipta dalam perjanjian antara PT X dan PT Y berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, jika suatu Ciptaan dibuat berdasarkan pesanan dapat dimiliki oleh pihak yang memesan jika memang diperjanjikan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, Hak Cipta atas iklan televise yang dipesan oleh PT Y dapat dimiliki olehnya karena memang dalam perjanjian antara PT X dan PT Y diperjanjikan demikian. |