Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:16 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hak Cipta Musik Menurut TRIPs dan Undang-Undang Hak Cipta
Bibliografi
Author: BRATAWIJAYA, MOHAMMAD KURNIANTO ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Karya Musik; TRIPs Agreement; Undang-Undang Hak Cipta; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3345
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Ditengah berkembang pesatnya teknologi, khususnya dalam bidang industri musik di Indonesia, terdapat masalah permasalahan yang dapat berakibat luas dalam ruang lingkup perlindungan hak cipta musik. Dalam merumuskan masalah, Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif normatif yaitu dengan menulusuri perundang-undangan nasional serta perjanjian internasional dimana ditemukan masalah fundamental yaitu pada pengertian mengenai hak cipta itu sendiri. Dalam rasionalitas ekonomi, hak cipta dapat diartikan sebagai hak untuk mengkopi. Hal ini memotivasi para pencipta musik dalam negeri mengasilkan karya-karya yang dapat diterima dan dinikmati oleh masyarat secara umum dengan prioritas utama untuk mengais keuntungan ekonomi atau finansial sebesar besarnya tanpa memperhatikan integritas dan reputasinya sebagai musisi. Doktrin tentang hak moral yang dianut dalam sistem hukum civil law bukan merupakan titik berat dalam perlindungan hak cipta yang dianut di Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan keterlibatan Indonesia dalam perjanjian Internasional mengenai aspek-aspek dagang dari kekayaan intelektual, yaitu TRIPs Agreement dimana terdapat prinsip-prinsip yang menguatkan sisi hak ekonomi. Walaupun dalam undang-undang nasional terakhir dibahas mengenai hak moral, akan tetapi dalam penerapannya tidak efektif, karena mengenai sanksi, jenis pelanggaran dan penegakan hukumnya tidak dapat menjamin hak moral pencipta itu sendiri. Maka perlu adanya kejelasan mengenai pengertian hak cipta yang mencakup kepentingan moral dan ekonomi pencipta musik yang seimbang, sehingga dalam prakteknya tidak ada kerancuan mengenai perbedaan urgensi perlindungan hak cipta tersebut serta hal-hal substantif yang berkaitan dengan norma, nilai dan budaya yang menyangkut erat dengan hak moral perlu diperhatikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)