Dalam penelitian mi penulis membahas mengenai dugaan malpraktek yang dilakukan oleh Rumah Sakit Pondok Indah terhadap Nyonya Sita Dewati Darmoko yang di dasarkan karena adanya keterlambatan pemberian informasi diagnosis tumor yang sebelumnya dinyatakan tidak ganas oleh Dokter yang menangani Nyonya Sita, temyata ganas pada pemeriksaan lanjutan patologi anatomi. Akibat pasien tidak datang untuk kontrol 1 bulan setelah oprasi dan kelalaian perawat memberitahukan hasil pemenksaan tumor tersebut ke dokter setelah hasilnya diterima, maka tumor terlambat ditangani dan nyawa Sita Dewati tak dapat diselamatkan. Hal ini mendorong Pitra Azmirla dan Damitra Almira memperjuangkan kasus tersebut melalui jalur hukum, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negen Jakarta Selatan sebesar Rp Rp 20,172 miliar. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai perlindungan terhadap pasien yang terlambat mendapatkan informasi, dan siapakah pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus yang menimpa Nyonya Sita tersebut. Dalam kasus mi sesunggubnya kesalahan dilakukan oleh pasien sendiri , perawat, juga pihak Rumah Sakit sebagai atasan perawat (ps. 1367 KUHper) yang menyebabkan kerugian terhadap Nyonya Sita, sehingga berdasarkan pasal 1365 KUHPer dan pasal 14 Undang-undang Kesehatan, pasien berhak berhak menuntut kompensasi dan/atau ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Pada kasus ini pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang menimpa Nyonya Sita. |