Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:59 WIB
Detail
BukuAspek Hukum Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT Jaya Obayashi
Bibliografi
Author: MELVANI, YURI ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: Sistem Manajemen Keselamatan; Kesehatan Kerja; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3340
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup. Perlindungan atas keselamatan kerja juga dapat meningkatkan produksi serta produktivitas secara Nasional, sehingga dibutuhkan daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu hak pekerja/buruh diatur dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga pengusaha diwajibkan melaksanakan secara sistematis dan terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan yang kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kerja. PT Jaya Obayashi secara umum sudah melaksanakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan ketentuan teknis berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. PT Jaya Obayashi secara umum sudah melaksanakan seluruh fungsi-fungsi manajemen yaitu: Komitmen dan Kebijakan, Perencanaan, Penerapan, Pengukuran dan Evaluasi; dan Tinjauan Ulang. Namun demikian kepada PT Jaya Obayashi disarankan untuk membuat laporan yang selengkap mungkin tentang kejadian kecelakaan seperti tingkat kecelakaan apakah kecelakaan ringan, kecelakaan berat, kecelakaan fatal, atau meninggal dunia. Laporan kecelakaan kerja yang komprehensif sangat bermanfaat bagi program Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melakukan evaluasi termasuk untuk jangka pendek. Selain itu kepada PT Jaya Obayashi juga disarankan untuk secara konsisten memberikan instruksi melalui forum briefing kepada seluruh operator alat berat sebelum melakukan pekerjaan. Selain itu disarankan agar pengawas melakukan pengawasan dengan tingkat yang tinggi khususnya pada pekerjaan yang berpotensi besar menimbulkan kecelakaan kerja.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)