Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:29 WIB
Detail
BukuAnalisis yuridis Pertanggungjawaban komando menurut UU no 26 tahun 2000 terhadap Tri Sutrisno selaku Pangdam V Jaya pada pelanggaran HAM berat di Tanjung Priok
Bibliografi
Author: LODIWA, DEIONISIUS NARETSKA ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Pertanggungjawaban Komando; Pelanggaran HAM; Tanjung Priok; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3337
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan yang paling serius dan menjadi kewajiban setiap manusialah untuk menghukum pihak yang melakukan Pelanggaran HAM berat tersebut(obligation erga omnes). Berpijak dari pemahaman tersebut maka hal yang sama juga patut dilakukan di Indonesia. Adapun pelanggaran HAM berat yang dibahas adalah pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanjung Priok, dimana di Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berupa Pembunuhan,penyiksaan,penangkapan orang secara sewenang-wenang, dan penghilangan orang secara paksa. Selain menghukum pihak yang melakukan langsung Pelanggaran HAM berat, juga harus dilakukan penghukuman kepada orang yang bertangggung jawab terhadap pihak yang melakukan pelanggaran HAM berat tersebut, maka dikenallah konsep pertanggungjawaban komando. Pada kasus Tanjung Priok, Tri Sutrisno dapat dipertanggungjawabkan terhadap pelanggaan HAM berat di Tanjung priok, karena ia mempunyai tanggung jawab kepada pasukannya yang melakukan pelanggaran HAM berat tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)