Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan yang paling serius dan menjadi kewajiban setiap manusialah untuk menghukum pihak yang melakukan Pelanggaran HAM berat tersebut(obligation erga omnes). Berpijak dari pemahaman tersebut maka hal yang sama juga patut dilakukan di Indonesia. Adapun pelanggaran HAM berat yang dibahas adalah pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanjung Priok, dimana di Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berupa Pembunuhan,penyiksaan,penangkapan orang secara sewenang-wenang, dan penghilangan orang secara paksa. Selain menghukum pihak yang melakukan langsung Pelanggaran HAM berat, juga harus dilakukan penghukuman kepada orang yang bertangggung jawab terhadap pihak yang melakukan pelanggaran HAM berat tersebut, maka dikenallah konsep pertanggungjawaban komando. Pada kasus Tanjung Priok, Tri Sutrisno dapat dipertanggungjawabkan terhadap pelanggaan HAM berat di Tanjung priok, karena ia mempunyai tanggung jawab kepada pasukannya yang melakukan pelanggaran HAM berat tersebut. |