Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:18 WIB
Detail
BukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Kehutanan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.2642/K/Pid/2006 Pt.Jkt.Pst) dengan Terdakwa Darianus Lungguk Sitorus
Bibliografi
Author: FAHRIZMAN, VIKY ; Sardadi, Johanes (Advisor); Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Tindak Pidana Korporasi; Studi Kasus; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3335
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
merupakan salah satu Negara di dunia yang dianugerahi hutan sebagai kekayaan alam yang multi fungsi. Namun sangat disayangkan sekali ketika sesuatu yang perlu dilindungi seperti hutan ternyata harus dikelola untuk kepentingan pribadi, tanpa memperhatikan fungsi dari hutan itu sendiri, khususnya sebagai hutan tetap yang dikuasai oleh Negara. Dalam beberapa waktu terakhir tingkat pelanggaran dan kejahatan pidana yang dilakukan dalam bidang kehutanan semakin hari semakin meningkat jumlahnya. Salah satu contoh kasusnya adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Darianus Lungguk Sitorus ( D.L.Sitorus ) bersama – sama dengan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit yang didirikannya di kawasan Hutan Negara Register 40. Studi Kasus ini berjudul “Analisa Mengenai Tindak Pidana Kehutanan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.2642/K/Pid/2006 Pt.Jkt.Pst) dengan Terdakwa Darianus Lungguk Sitorus ) “. Dalam penulisan hukum ini penulis akan membahas mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dalam kaitannya dengan teori pertanggungjawaban korporasi. Dalam kasus ini seharusnya Majelis Hakim juga menuntut pertanggungjawaban para pengurus Koperasi bukit Harapan, KUD PARSUB, PT.Torusganda, PT.Torganda sesuai dengan teori pertanggungjawaban tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh korporasi dan pengurusnya diatas. Sehingga kasus ini dapat lebih objektif ketika akan eksekusi dan tidak ada oknum – oknum yang bebas dari jeratan hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)