Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:11 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Terhadap Tragedi Semanggi I Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Menurut Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Bibliografi
Author: PUTRA, JOHAN PRATAMA ; Foekh, Daniel Yusmic Pancastaki (Advisor)
Topik: Hak Asasi Manusia; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3332
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
HAM merupakan faktor penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang merupakan negara demokrasi. Perkembangan HAM di Indonesia telah mengalami pasang surut terutama saat turunnya Presiden Soeharto pada tahun 1998 yang disertai dengan Tragedi Trisakti, Tragedi Semaggi I dan Tragedi Semanggi II (TSS). Pada Tragedi Semanggi I berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM ditemukan pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dimana terdapat serangan yang meluas dan sistematik serta ditemukan luka tembak dan kekerasan fisik terhadap korban. Namun Kejagung menolak melanjutkan ke tingkat penyidikan dengan alasan rekomendasi Pansus DPR yang menyatakan Tragedi Semanggi I bukan pelanggaran HAM berat. Komnas HAM, Kejagung dan DPR harus bisa menyatukan penafsiran dalam Pasal 43 ayat 2 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM agar kasus ini bisa diselesaikan. Perlu ada penegakan hukum HAM yang progresif agar kasus ini tidak berlarut – larut. Sehingga pada nantinya tidak ada lagi saling melempar tanggung jawab antar institusi penegak hukum dan dapat segera dibentuk pengadilan HAM ad – hoc untuk kasus ini. Dan kasus ini dapat menjadi pelajaran yang berharga dalam sejarah negara ini agar tidak terulang lagi kejadian pelanggaran HAM di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)