Hukum Humaniter melalui ketentuan yang ada di dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 telah menjadi dasar hukum di dalam terjadinya suatu konflik bersenjata internasional. Diantaranya adalah ketentuan yang mengatur tentang prinsip pembedaan dan prinsip kemanusiaan, dimana keduanya menuntut untuk adanya upaya bagi setiap pihak yang terlibat di dalam konflik bersenjata internasional untuk membedakan antara kombatan dan kombatan maupun objek militer dan objek sipil, semua ini bertujuan untuk melindungi penduduk sipil dari tindak kekerasan selama terjadinya konflik bersenjata. Permasalahan yang ingin dibahas dalam penulisan ini adalah sejauh manakah penerapan hukum humaniter di dalam melindungi khususnya para penduduk sipil yang tidak terlibat secara langsung dalam konflik bersenjata antara Israel dan Hamas. Dalam kenyataannya masih ditemukannya berbagai bentuk pelanggaran terhadap hukum humaniter, yaitu pelanggaran terhadap penduduk sipil palestina maupun penduduk sipil Israel, lalu tidak dapat membedakan antara objek militer dan objek sipil. Hal ini dikuatkan dengan ditemukannya bukti-bukti pelanggaran yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk oleh PBB maupun lembaga HAM lainnya. Dari bukti-bukti pelanggaran yang berhasil dikumpulkan, bahwa penerapan Hukum Humaniter di dalam konflik bersenjata antara Israel- Hamas belum sepenuhnya efektif. Untuk itu perlu adanya sanksi-sanksi tegas untuk menghukum pelaku kejahatan perang tersebut demi tegaknya hukum humaniter internasional. |