Anda belum login :: 24 Nov 2024 14:00 WIB
Detail
BukuPenerapan Asas 5C Dalam Pemberian Kredit Dengan Pengikatan Agunan Di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Wilayah Medan Ditinjau Dari Hukum Perdata
Bibliografi
Author: TOBING, DEVIYANTI BORU ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Penerapan Asas 5C Dalam Pemberian Kredit; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3326
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam Undang-undang Perbankan No 10 Tahun 1998 Pasal 8, dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, Bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Analisis tersebut adalah penerapan asas 5C (The Five C’s of Credit Analysis) yang harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Namun kenyataannya ditemukan permasalahan dalam perjanjian kredit yaitu tidak diterapkannya analisis yang mendalam sehingga menyebabkan permasalahan di kemudian hari. Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan alat pengumpulan data berupa studi pustaka, yaitu dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari penelusuran dan pengumpulan baik terhadap bahan primer berupa bahan hukum yang mengikat, dan data sekunder berupa buku-buku artikel, arsip, tulisan ilmiah yang terkait dengan topik pembahasan, dan data primer yaitu data yang diperoleh dari penelitian lapangan atau langsung dari sumbernya (wawancara). Dari hal tersebut diperoleh hasil bahwa terjadinya kredit macet tidak hanya disebabkan oleh pihak debitur, tetapi juga pihak bank sendiri yang
tidak menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam menjalankan prosedur pemberian kredit dan penerapan asas 5C (The Five C’s of Credit Analysis) terhadap nasabah yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy. Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak terkait maupun bank itu sendiri. Sebagai solusi dari terjadinya kredit macet, maka Bank harus benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam memberikan kredit sesuai dengan prosedur pemberian kredit dan menerapkan asas 5C yaitu Character (watak), Capacity (kemampuan), Capital (modal usaha), Collateral (jaminan), Condition of Economy (kondisi ekonomi). Dengan menerapkan asas kehati-hatian di dalam penilaian dan pemberian kredit yaitu sesuai dengan asas 5C dan sesuai dengan SOP Bank tersebut, maka terjadinya sengketa kredit macet bisa dihindari.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)