Pengertian perkosaan adalah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan meyetubuhi seorang wanita diluar kawin (pasal 285 KUHP). Salah satu akibat dari suatu perkosaan adalah mengalami kehamilan pada korban yang tentu saja merupakan hal yang tidak diinginkan dan akan menimbulkan trauma yang mendalam terhadap korban perkosaan. Korban perkosaan dapat meyelesaikan masalahnya dengan meneruskan kehamilannya atau menggugurkan kandungannya. Hukum Positif di Indonesia yang mengatur mengenai pengguguran kandungan ada pada KUHP Buku II (Pasal 346-349), UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan (Pasal 15 jo Pasal 80), dan UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan (Pasal 75 dan 76). KUHP dan UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan melarang pengguguran kandungan pada kasus perkosaan sehingga tindakan tersebut merupakan tindak pidana. Dengan diundangkannya UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan, dalam Pasal 75 dan 76 dinyatakan bahwa pengguguran kandungan yang dilakukan terhadap korban perkosaan diperbolehkan dengan syarat:(1) Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam kedaruratan medis; (2) Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri; (3) Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; (4) Dilakukan setelah melalui konseling dan/atau pra penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan tingan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang; (5) Perkosaan tersebut diperkirakan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban; (6) Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri. |