Anak adalah anugerah terbesar bagi pasangan yang telah menikah, tetapi tidak semua pasangan suami-isteri dikaruniai anak selama pernikahannya. Salah satu cara untuk dapat merasakan anugerah tersebut dengan cara melakukan pengangkatan anak. Pengangkatan anak bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak, namun dalam pelaksanaannya, adoptandus justru malah ditelantarkan, seperti yang terjadi dalam kasus Tristan yang diangkat oleh keluarga Joseph Dowse, warga Negara Irlandia. Tristan ditelantarkan dengan dititipkan oleh adoptan di sebuah panti di Bogor. Kemudian Anita Zara Putri yang diangkat oleh James Wiliam Lang dan Cici Murfiati yang saat ini telah berada di Australia, serta Dina yang diangkat oleh keluarga Timothy Calvin Ullum,yang saat ini telah tinggal di Amerika, namun dari kedua kasus tersebut berdasarkan hasil wawancara dengan staf Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri, mereka tidak memiliki data mengenai keberadaan tentang Anita maupun Zara. Hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap adoptandus. Seharusnya Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan adopsi hingga adoptandus dewasa, dalam pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk melindungi warga negaranya. |