Pada saat ini Indonesia telah menjadi pusat peredaran gelap narkotika dan telah menyebar ke kota-kota besar di Indonesia, salah satunya Bekasi. Untuk itu, dalam Pepres 23 Tahun 2010 tentang BNN dibentuk suatu instansi vertikal BNN tingkat Kota/Kabupaten dan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2008 dibentuk suatu LAKHAR BNK Bekasi. Dalam melakukan tugasnya, BNK mempunyai upaya-upaya yang dilakukan dalam mengurangi penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut adalah Promotif (pembinaan) seperti kelompok dagang atau kelompok olahraga, Preventif (Pencegahan) seperti seminar dan penyuluhan, Kuratif (Pengobatan) seperti menghentikan ketergantungan pengguna narkotika, Rehabilitatif (Pemulihan) agar tidak kembali menyalahgunakan narkotika , dan Represif (Penindakan) dengan melakukan sweeping atau razia di daerah rawan peredaran. Yang menjadi fokus BNK saat ini adalah upaya preventif. Program yang dikhususkan kepada siswa sekolah dasar hingga perguruan tinggi ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi tentang dampak negative penyalahgunaan narkotika agar siswa mempunyai bekal tentang bahaya narkotika sehingga tidak mudah terpengaruh untuk menyalahgunakan narkotika. BNK juga melibatkan masyarakat dalam membantu mengurangi penyalahgunaan narkotika di Bekasi. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengenai peran serta masyarakat. Namun dalam pelaksanaan upaya preventif masih kurang efektif, karena BNK belum bisa menjangkau seluruh Instansi Pendidikan di Bekasi dan tidak ada upaya lain yang dilakukan BNK, hanya terbatas upaya preventif. Keterbatasan anggaran dan minimnya SDM merupakan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program tersebut. Dalam peran aktif masyarakat yang mempunyai kesadaran tinggi sudah mulai melakukan kegiatan dengan dikoordinir oleh BNK dalam mengatasi penyalahgunaan narkoktika, bisanya mereka membentuk suatu wadah organisasi kemasyarakatan. |