Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:51 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Eksistensi Force Majeure Dengan Adanya Doktrin Keterbukaan Sebelum Menutup Kontrak (Precontractual Duties of Disclosure)
Bibliografi
Author: PRABOWO, YOSEF ALEXANDER MARIO ; Tumanggor, Manumpan Simbolon (Advisor)
Topik: Precontractual Duties of Disclosure; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yosef Alexander Mario Prabowo's Undergraduate Theses.pdf (288.38KB; 71 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3313
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Implementasi dari sebuah perjanjian adalah dilaksanakannya sebuah prestasi yang ada di dalam perjanjian tersebut. Ketidakmampuan berprestasi atau yang dikenal dengan wanprestasi menyebabkan perjanjian itu tidak terlaksana sesuai dengan yang diharapkan. Namun ada ketidakmampuan salah satu pihak berprestasi bukan dikarenakan kesalahan pada dirinya, melainkan diakibatkan suatu keadaan yang memaksa. Keadaan itu bukan karena kesalahan salah satu pihak, tidak ada itikad buruk, dan tidak diketahui sebelumnya. Keadaan memaksa (force majeure) membawa dampak bahwa pihak yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya tidak dapat disalahkan dan tidak dapat dimintakan ganti rugi. Dalam perkembangan dunia bisnis yang terjadi sekarang ini muncul sebuah doktrin yang dikenal dengan “Precontractual Duties of Disclosure” yang mewajibkan para pihak untuk membuka semua informasi dan risiko yang mereka ketahui berkaitan dengan pelaksanaan kontrak yang akan mereka sepakati. Keterbukaan informasi diantara para pihak yang akan mengikatkan dirinya dalam suatu kontrak adalah merupakan wujud itikad baik para pihak. apabila para pihak telah mengerti mengenai segala risiko yang akan terjadi selama proses pelaksanaan perjanjian, apakah teori force majeure masih berlaku dan dapat digunakan oleh salah satu pihak untuk menangkis kewajiban yang tidak mampu dilaksanakannya. Sebab semua informasi dan risiko telah diketahui para pihak sebelum mereka menutup kontrak tersebut, sedangkan force majeure sendiri merupakan sebuah keadaan yang berada di luar kesalahan para pihak, tidak diketahui sebelumnya, dan tidak ada itikad buruk dari para pihak atas tidak terlaksananya perjanjian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)