Tawuran antarpelajar di daerah Jakarta Pusat sebagian besar dikarenakan adanya sebuah tradisi turun-menurun, akan tetapi itu bukanlah akar permasalahan yang sesungguhnya. Permasalahan yang sesungguhnya adalah kurang adanya kontrol sosial dari pihak-pihak yang terkait langsung dengan pelajar. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, telah ditemukan penyebab dari terjadinya tawuran di Jakarta Pusat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kurangnya kontrol sosial dari pihak keluarga, sekolah, maupun kepolisian. Hal tersebut dikarenakan pelajar mempunyai ikatan yang lebih kuat kepada teman-temannya, ikatan tersebutlah yang menyebabkan pelajar ikut serta dalam tawuran. Attachment, commitment, involvement, dan belief adalah bagian-bagian yang mendorong sosialisasi dan penyesuaian diri pelajar. Tawuran merupakan suatu bentuk tindak pidana, karena pada umumnya tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran. Mengenai penerapan pasal-pasal tersebut, haruslah dilihat dulu unsur-unsur yang ada di dalam peristiwa tawuran tersebut. Dalam hal penegakan hukum masalah tawuran antarpelajar, tidak ada pertanggungjawaban pidana jika pelaku merupakan seorang anak, karena tindakan tersebut hanyalah sebuah kenakalan saja, maka untuk penyelesaian kasus perkelahian massal (tawuran) antarpelajar hanya dapat digunakan system peradilan anak, maupun upaya diversi Diversi adalah sebuah upaya untuk mencegah anak masuk ke dalam sistem peradilan anak. Upaya diversi hanya dapat dilaksanakan atas dasar izin korban dan keluarganya, serta kesediaan dari pelaku dan keluarganya. |