Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pencemaran Laut Di Selatan Pulau Timor (Indonesia) Oleh Minyak Dari Anjungan Migas Lepas Pantai Montara (Australia) Ditinjau Dari Hukum Laut Internasional
Bibliografi
Author:
Purwaka, Tommy Hendra
(Advisor);
Alexander, Michael
Topik:
Pencemaran Laut
;
Montara
;
Hukum Internasional
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Michael Alexander's Undergraduate Theses.pdf
(913.49KB;
37 download
)
Michael Alexander-PENDUKUNG.pdf
(29.62KB;
7 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3310
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Negara Republik Indonesia sebagai suatu Negara Kepulauan atau Negara Nusantara, di mana dua pertiga luas wilayahnya adalah lautan, dan disadari bahwa laut merupakan urat nadi penting bagi kehidupan masyarakatnya. Untuk itu, pemanfaatan fungsi vital laut harus dilakukan dengan berwawasan lingkungan, sehingga diharapkan dapat terjalin hubungan yang harmonis antara pemanfaatan laut oleh masyarakat bangsa Indonesia dengan upaya pelestarian lingkungan lautnya. Kebocoran minyak dan gas yang mengakibatkan blowout anjungan migas lepas pantai perusahaan The Montara Well Head Platform dari negara Australia di Blok Atlas Barat di Laut Timor pada 21 Agustus 2009 lalu menumpahkan gas dan kondesat berbahaya bagi manusia seperti timah. Timah adalah sejenis zat yang tidak bisa terurai oleh apapun. Bahan berbahaya ini bisa masuk melalui ikan, siput atau kerang laut yang jika dikonsumsi manusia secara otomatis akan langsung tertular pada manusia. Dalam penulisan hukum ini penulis akan membahas mengenai kejelasan kebocoran minyak dan gas yang mengakibatkan blowout anjungan migas lepas pantai Montara sehingga bertentangan/melanggar kaidah hukum internasional, dalam hal ini hukum laut internasional (UNCLOS 1982), akibat hukum yang ditimbulkan dari kasus tersebut, serta tidak lupa pula akan membahas mengenai cara penyelesaian sengketa ditinjau dari hukum laut internasional. Secara umum masih terbatasnya suatu aturan yang baku di dalam hukum internasional mengenai pertanggungjawaban negara, selain itu sangat sedikit aturan-aturan di dalam hukum laut internasional yang mengatur mengenai ganti rugi pencemaran laut oleh minyak yang berasal dari industri lepas pantai, sehingga hal ini cukup menyulitkan dalam hal ganti rugi kepada negara yang terkena dampak pencemaran laut tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Komprehensif dan wajib dibaca
Ditulis oleh:
YOEL FANDY MANUMPAK SAHATUA
Pada tanggal:
30-11-2013 16:07
Sebuah studi yang komprehensif, dimana penulis menjabarkan secara detail mengenai kasus pencemaran laut yang terjadi di Rote Ndao dan mengakibatkan banyak kerugian bagi warga Indonesia. Penulis menguraikan data dan fakta, serta keterkaitan dengan hukum internasional dengan sangat baik.
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)